Kamis, 1 Juli 2021 11:22 Reporter : Ihwan Fajar Sidang kasus suap terhadap Gubernur nonaktif Sulsel. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Makassar kembali menggelar sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan ahli dari terdakwa Agung Sucipto, Kamis (1/7). Meski demikian, terdakwa Agung Sucipto tidak mengajukan saksi ahli dan meringankan.
Penasihat Hukum Agung Sucipto, Wahyudi Kasrul mengaku pihaknya tidak mengajukan saksi ahli maupun meringankan dalam agenda sidang kali ini. Ia mengaku ingin segera masuk ke agenda sidang pemeriksaan terhadap kliennya. Kita sudah sampaikan mulai dari proses penyidikan sampai persidangan berjalan itu akan kooperarif. Saksi ahli yang kita mau hadirkan pada dasarnya semua sudah terungkap dipersidangan sebelumnya, ujar Wahyudi saat ditemui di PN Tipikor Makassar.
Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo Minta Hakim Setujui Permohonan Justice Collaborator
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura
waspada.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from waspada.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.