Tribunnews.com
694 Orang Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bogor Disidang, Kenda Denda Rp 100 Ribu
694 orang jalani sidang tipiring karena melanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, mayoritas mereka tidak pakai masker dan kena denda Rp 100 ribu.
Rabu, 21 Juli 2021 06:15 WIB
Akhirnya mereka harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ada sekitar 694 yang disidang tipiring, kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).
Mayoritas mereka tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan tempat publik.
Rata-rata denda yang dikenakan bagi mereka adalah sebesar Rp 100 ribu. Paling banyak perorangan, yang tidak memakai masker, kata Harun.
Pelanggar dari sektor industri ini dalam sidang tipiring diancam denda sebesar Rp 50 juta.