JAKARTA - Bangunan
gedung saat ini tak hanya wajib memperhatikan keandalan dan kesehatan bangunan dari hama serangga, tetapi juga dari bakteri dan virus. Oleh karena itu, desinfeksi lingkungan menjadi salah satu alternatif mengendalikan penyebaran Covid 19 di gedung.
Hanya saja kegiatan ini memerlukan dukungan regulasi karena perlu ditinjau kembali dan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.
“Di negara maju seperti Amerika, kegiatan desinfeksi lingkungan sudah menjadi kebutuhan di sektor swasta baik untuk perkantoran hingga pergudangan dan lain-lain, begitu juga untuk gedung pemerintahan maupun residential (pemukiman),” kata Praktisi Pest Control Boyke Arie Pahlevi, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Menurutnya, diperlukan regulasi yang tepat agar upaya menekan penyebaran Covid dan pencegahannya bisa efektif. Kementerian PUPR pun dapat merevisi Permen PUPR No. 24 tahun 2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, agar k
Ahli Kesehatan Lingkungan Minta Permen PUPR 24/2008 Direvisi
beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemerintah Diminta Masukan Disinfeksi ke Dalam Aturan Perawatan Gedung
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.