Rabu, 4 Agustus 2021, 13:18 WIB
Reporter : Nyuciek Asih
Surabaya (beritajatim.com) – Roestiawati Wiryo Pranoto wanita cantik kelahiran 46 tahun silam ini menggugat mantan suaminya Wahyu Djajadi Kuari. Gugatan dipicu adanya pembagian harta gono gini yang dianggap tak adil.
Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/7/2021), Rose biasa dia disapa didampingi kuasa hukumnya Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA menceritakan awal mula dia menggugat mantan suaminya.
Rose menceritakan, pernikahannya bersama sang suami yang sudah berlangsung selama 16 tahun itu akhirnya kandas sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 319/Pdt.G/2016 PN.Sby tanggal 19 September 2016 lalu. Tak ada yang disoal dengan putusan cerai ini. Namun, Rose merasa sang suami tak adil karena sang suami tak memberikan hak-haknya sebagai seorang isteri terkait pembagian harta gono gini.