Ombudsman: 2 Oknum PNS DKI yang Peras Sopir Bus Seharusnya Diberhentikan beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Motif Keuntungan Pribadi, 2 Oknum PNS Dishub DKI Peras Sopir Bus Rombongan Vaksinasi beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Muhammad Rizky Pradila
Petugas memeriksa pengendara di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila
PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan pengetatan terhadap pos penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk mengurangi mobilitas kendaraan menyusul kebijakan PPKM Darurat
Dalam pengetatan ini ada aturan baru yang diberlakukan diseluruh titik pos penyekatan yakni pekerja di sektor esensial dan kritikal hanya dapat melintas pada pukul 06.00-10.00 WIB.
Lewat dari jam tersebut atau pada pukul 10.00-22.00 WIB para pekerja meski di sektor esensial dan kritikal dilarang melintas, kecuali tenaga kesehatan dan kendaraan darurat.
Aturan itu mulai diberlakukan pada Kamis 15 Juli 2021 atau hari ini.