Pemkot Bekasi Ubah Sejumlah Aturan PPKM Level 3 liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Bekasi Tegaskan Pekerja Non-esensial WFH 100 Persen Komentar:
Kompas.com - 04/08/2021, 16:07 WIB Bagikan:
work from home (WFH) 100 persen, menyusul diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Penerapan aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran dengan nomor 443.1/1051/SET.COVID-19 tersebut dikeluarkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Surat Edaran tersebut keluar berdasarkan aturan perpanjangan PPKM level 4 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri pada 2 Agustus itu, wilayah Kota Bekasi masih masuk dalam penerapan PPKM Level4.