Kartu Vaksin Jadi Syarat Bepergian, Bagaimana Jika Kita Tak Bisa Divaksin Karena Alasan Medis?
Setiap orang yang melakukan perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali wajib menunjukan kartu vaksin Covid-19.
Sabtu, 3 Juli 2021 05:59 Editor:
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen Hargiyanto ketika memperlihatkan kartu vaksin digital, Selasa (26/1/2021).
Hal itu telah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu telah mengikuti vaksinasi Covid-19.
Lalu bagaimana bagi orang yang tidak vaksin Covid-19 karena alasan medis?
Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, bahwa dalam ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat diatur pengecualian bagi pelaku perjalanan yang memang tidak bisa vaksin karena alasan medis.
BERITA LENGKAP : Hari Ini PPKM Darurat Resmi Diterapkan di Jawa-Bali
PPKM Darurat dimulai Sabtu (3/7) ini hingga 20 Juli mendatang. 35 kabupaten dan kota di Jateng baik masuk level 3 dan 4
Sabtu, 3 Juli 2021 05:45 Editor:
Caption Ganjar Pranowo saat meninjau kesiapan Kebumen menerapkan PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021)
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG PPKM Darurat dimulai Sabtu (3/7) ini hingga 20 Juli mendatang. 35 kabupaten dan kota di Jateng baik masuk level 3 dan 4 memberlakukan aturan pengetatan yang ada dalam PPKM Darurat.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pembatasan aktivitas masyarakat yang diperketat ini harus dilaksanakan seluruh pemerintah daerah dengan taat.
Gubernur sudah memerintahkan kepada seluruh bupati/wali kota di Jateng untuk ikut dan menundukkan diri pada regulasi tersebut.