Tilap Duit Rp 1,8 Miliar, Ini Vonis yang Diterima Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa Pelalawan
Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa di Desa Sungai Ara Pelalawan divonis 2 tahun 10 bulan akibat tilap uang koperasi Rp 1,8 miliar
Minggu, 27 Juni 2021 15:58
Penulis: johanes
TRIBUNPEKANBARU/JOHANNES TANJUNG
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Riki Saputra SH, MH, yang menjelaskan vonis Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa Pelalawan akibat tilap duit koperasi Rp 1,8 miliar.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Ketua KoperasiSungai Ara Perkasa Pelalawan tilap duit sebanyak Rp1,8 miliar hingga dijatuhi vonis penjara.
Seorang ketua koperasi di Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau berurusan dengan hukum.
Diduga Tilap Dana Koperasi Rp 800 Juta, Polres Pelalawan Tahan Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.