Kabar baik. Mulai 26 Agustus 2021 kegiatan peribadatan, pembelajaran tatap muka (PTM), dan resepsi pernikaham dibolehkan. Syaratnya semua kegiatan tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Keputusan ini, mulai diberlakukan sejak 24 Agustus 2021.