Tiga Instruksi Mendagri Tentang Perpanjangan PPKM, Berikut Isinya. Senin, 26 Juli 2021 – 07:01 WIB
Pengguna jalan melintasi penyekatan PPKM Level 4. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal menyebutkan tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021, dan Inmendagri 26/2021.
Inmendagri 24/2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM level dan level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, tulis Inmendagri 24/2021.