Mantan Orang Dekat Prabowo Divonis Ringan, Pengamat: Koruptor Sanksinya Sama dengan Pencurian Kecil
Dipublikasikan pada 18 Juli 2021. JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai tindakan korupsi para pejabat pada saat ini ditoleransi. Pernyataan itu ditandai dengan vonis lima tahun yang dijatuhkan hakim terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Bahkan, dirinya menilai Indonesia tengah dalam fase kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Hal ini, kata dia, ditilik dari rendahnya sanksi pidana yang diberikan kepada koruptor. Tren ini akan terus terjadi ketika semangat pemerintahan yang toleran terhadap koruptor. Buktinya sanksi mereka sebanding dengan sanksi pencurian kecil, kata Feri ketika dihubungi, Sabtu (17/7).