Selasa, 20 Juli 2021 10:05 Reporter : Fatimah Rahmawati Kena Denda Hingga Hukuman Kurungan, Begini Cerita Warga Medan Terjaring Razia Prokes. Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com
Merdeka.com - Sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah setempat melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar Kota Medan serta membatasi mobilitas warga dengan lebih ketat.
Tindakan tegas pun juga dilakukan oleh petugas bagi warga yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat dan protokol kesehatan (prokes), mulai dari pemberian denda hingga hukuman kurungan.
Seperti yang dialami oleh sejumlah warga di Kota Medan ini, di antaranya pengusaha warnet, Alfianus, warga Jalan Flamboyan Raya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan. Kemudian Budi Median, warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I, dan dua pedagang kuliner yakni Harya
Langgar Prokes, Pengusaha Warnet dan Warga yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 300 Ribu
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
TEGAS, Pelanggar Prokes saat PPKM Darurat di Kota Medan Dihukum, Berikut Identitasnya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.