Penumpangnya Anjlok 60 Persen, PO Sumber Alam Minta Pemerintah Bangun Sentra Vaksinasi di Terminal Keberadaan sentra vaksinasi di seluruh Terminal Tipe A di masing-masing kabupaten bertujuan agar penumpang yang hendak melakukan perjalanan tidak terganjal aturan vaksinasi. Rahmi Yati - Bisnis.com 25 Juli 2021 | 13:40 WIB
Petugas memeriksa suhu tubuh dari pemudik saat tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (15/5/2021). - Antara ×
Bisnis.com, JAKARTA Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam mengaku kehilangan penumpang hingga 60 persen selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengatakan bahwa penurunan jumlah penumpang tersebut sangat berdampak
Jumat 16 Jul 2021 07:13 WIB
Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Suasana terkini Terminal Pulo Gebang, sudah mulai sepi, Selasa (4/7) siang. Foto: Republika/Rahma Sulistya
Kegiatan vaksinasi akan menyasar sejumlah pengemudi bus, kondektur dan mitra REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kementerian Perhubungan tengah menggelar program vaksinasi di beberapa simpul transportasi di 12 lokasi Terminal Tipe A yang tersebar di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiydi mengatakan kegiatan tersebut secara bertahap dilkukan sejak kemarin (15/7) secara gratis terhadap mitra perhubungan. Ditjen Perhubungan Darat tengah berkoordinasi dengan beberapa pihak dengan target sebanyak 10 ribu dosis vaksin kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (15/7).
Kemenhub Targetkan Sebar 10.000 Dosis Vaksin di 12 Terminal Tipe A Kemenhub menargetkan 10.000 dosis vaksin di 12 Terminal Tipe A yang akan diberikan kepada pengemudi bus, kondektur, dan mitra-mitra Perhubungan lainnya. Rahmi Yati - Bisnis.com 16 Juli 2021 | 09:44 WIB
Bus Antar Kota Antar Provinsi menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan. Bisnis - Nurul Hidayat ×
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah berkoordinasi dengan beberapa pihak dengan target sebanyak 10.000 dosis vaksin untuk para mitra perhubungan di 12 Terminal Tipe A yang tersebar di Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi akan menggelar vaksinasi di Terminal Tipe A Leuwipanjang, Bandung. Vaks
Daftar Terminal di Indonesia yang Gelar Vaksinasi Massal, Mana Saja?
Diperbarui 16 Jul 2021, 10:30 WIB
19
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin (kanan) serta Menhub Budi Karya Sumadi (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau vaksinasi COVID-19 massal pelaku transportasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan memulau program vaksinasi di beberapa simpul transportasi di 12 lokasi Terminal Tipe A yang tersebar di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sejak Kamis (15/7/2021), vaksinasi akan dilakukan secara bertahap di Terminal Tipe A. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan, Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan beberapa pihak dengan target sebanyak 10.000 dosis vaksin.
Bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya untuk sektor esensial dan kritikal serta dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, serta surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Khusus untuk pengemudi ojek online, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, STRP nya nanti akan dibuat kolektif oleh para aplikator langsung ke Kadishub,” jelasnya.
Sementara itu bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.