PPKM Darurat Jakarta, Ratusan Usaha dan Puluhan Ribu Orang Kena Sanksi
Diperbarui 13 Jul 2021, 08:07 WIB
16
Polisi mengatur arus lalu lintas saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Penyekatan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. (merdeka.com/Arie Basuki)
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan ada ratusan dan puluhan ribu orang terkena sanksi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, sudah ada 10.416 orang yang terkena sanksi administratif akibat tidak menggunakan masker, dan 429 restoran, 115 kantor, serta 387 tempat usaha lainnya yang ditindak sesuai dengan peraturan PPKM Darurat.
Baca Juga
Antara.
Dia menyebut para pelanggar dikenakan sanksi mulai dari administratif (untuk pelanggaran masker), penutupan sementara hingga pencabutan zin (untuk sektor usaha), bahkan hingga ancaman pidana dengan mengacu pada Undang-Undang No