20 Warga di Desa Takmung Klungkung Terima BLT Ganda, Batas Waktu Pengembalian 2 Bulan
20 Warga di Desa Takmung Klungkung Dapat Bantuan Ganda, Batas Waktu Pengembalian 2 Bulan
Minggu, 27 Juni 2021 14:58
Penulis: Eka Mita Suputra
Ilustrasi - 20 Warga di Desa Takmung Klungkung Dapat Bantuan Ganda, Batas Waktu Pengembalian 2 Bulan
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Sebanyak 20 warga di Desa Takmung, Klungkung, diminta mengembalikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp600 per orang.
Hal ini lantaran 20 warga tersebut diketahui menerima bantuan ganda, yakni BLT yang sumber anggarannya dari APBD Klungkung, serta BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) senilai Rp1,2 juta per orang.
Perbekel Desa Takmung I Nyoman Mudita saat dikonfirmasi menjelaskan, Jumat (25/6/2021) lalu dirinya menerima informasi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bahwa ada 20 warganya yang menerima bantuan ganda.
BST Untuk Warga Sementara Diberhentikan Oleh Pusat, 15.971 Penerima di Tabanan Terdampak
Dinas Sosial Tabanan mengkonfirmasi bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk sementara ditiadakan
Minggu, 27 Juni 2021 15:13
Penulis: I Made Prasetia Aryawan Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ilustrasi uang - BST Untuk Warga Sementara Diberhentikan Oleh Pusat, 15.971 Penerima di Tabanan Terdampak
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Dinas Sosial Tabanan mengkonfirmasi bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk sementara ditiadakan atau dihentikan sementara.
Belum diketahui pasti bantuan sosial ini akan berlanjut atau tidak karena masih menunggu kebijakan.
Di Tabanan, Bali, ada 15.971 warga sebagai penerima yang akan terdampak jika bansos ini diberhentikan.