Tim Yustisi Kota Denpasar Tutup 4 Tempat Usaha, Buat Kerumuman Saat PPKM Darurat di Denpasar
Tim Yustisi Kota Denpasar menutup 4 tempat usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Kamis, 8 Juli 2021 09:31
Penulis:
Tribun Bali/Karsiani Putri
Ilustrasi tempat usaha tutup - Tim Yustisi Kota Denpasar Tutup 4 Tempat Usaha, Buat Kerumuman Saat PPKM Darurat di Denpasar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar menutup 4 tempat usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Penutupan ini dilakukan karena menciptakan kerumunan saat penerapan PPKM Darurat, Rabu 7 Juli 2021. Langkah ini dilakukan karena dalam penerapan PPKM Darurat masyarakat diminta untuk tidak menciptakan kerumunan. Jika ada tempat usaha yang menimbulkan kerumunan, terpaksa kami tutup, kata Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga.
PPKM Darurat Diharapkan Jadi Momentum Untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Menerapkan Prokes
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali diharapkan menjadi momentum untuk lebih meningkatkan kesadaran
Kamis, 8 Juli 2021 09:49
Penulis:
Dok. Penrem 163/Wira Satya
Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf, S.H., saat meresmikan Media Center Korem 163/Wira Satya di Jalan Melati, Denpasar, Bali, pada Selasa 6 Juli 2021 - PPKM Darurat Diharapkan Jadi Momentum Untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Menerapkan Prokes
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali diharapkan menjadi momentum untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Yang menjadi atensi kami, perilaku masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan atau prokes. Kemudian pelaku usaha, bukan bandel mereka. Hanya mungkin belum tahu, dan belum paham sehingga perlu edukasi dan sosialisasi