OPINI: Problem Rencana Penerapan Pajak Minimum
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis - Fanny Kusumawardhani 16 Juli 2021 05:57 WIB Aspirasi Share :
Bentuk omnibus law yang diusung oleh pemerintah dalam mengubah Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bermakna bahwa beberapa undang-undang lain di bidang perpajakan juga diubah.
Salah satu yang diubah adalah Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mencanangkan ekstensifikasi perpajakan sebagai tema perubahan. Wujudnya adalah pengenaan Pajak Minimum atau Alternative Minimum Tax (AMT).
Ketentuan yang terdapat pada rancangan Pasal 31F UU PPh yang diatur pada Pasal 44D RUU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak (WP) badan yang dalam suatu tahun pajak memiliki utang PPh sebesar kurang dari 1% dari penghasilan brutonya akan dikenakan AMT sebesar 1% dari penghasilan brutonya.
Problem Rencana Penerapan Pajak Minimum Upaya pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan melalui AMT harus dibarengi dengan intensifikasi perpajakan. Bisnis.com - 13 Juli 2021 | 10:16 WIB
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis - Fanny Kusumawardhani ×
Bisnis.com, JAKARTA - Bentuk omnibus law yang diusung oleh pemerintah dalam mengubah Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bermakna bahwa beberapa undang-undang lain di bidang perpajakan juga diubah.
Salah satu yang diubah adalah Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mencanangkan ekstensifikasi perpajakan sebagai tema perubahan. Wujudnya adalah pengenaan Pajak Minimum atau Alternative Minimum Tax (AMT).