PPnBM Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Lalu Apa Gantinya?
Pungutan atas konsumsi barang mewah tersebut, nantinya hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Jumat, 23 Juli 2021 09:50 Editor:
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Pungutan atas konsumsi barang mewah tersebut, nantinya hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Klausul kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Beleid tersebut kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI.
Pasal 7A RUU KUP menyebutkan pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% atas barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah.
Jakarta
Jakarta-raya
Indonesia
Tax-automotive-vehicle-will-be-removed
Last-what-instead
Jakarta-government
Change-fifth
Legislation-number-year
Provisions-general
Governance-way-taxation
Transaction-trade-use-dollars