Share
VIVA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito ini, pada intinya, mengatur perjalanan masyarakat mulai yang wilayahnya berada pada status PPKM level 1-4.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” tulis Surat Edaran tersebut sebagaimana, dikutip VIVA dari laman setkab.go.id, Selasa, 27 Juli 2021.
Dengan diberlakukannya SE 16/2021, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Se
Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api dan Angkutan Darat
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ini Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 1-2 dan 3-4 : Okezone Megapolitan
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Syarat Lengkap Perjalanan Udara PPKM Level 4-3-2-1
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Level 4 Diperpanjang, Ketua Satgas: Penurunan Kasus Belum Sesuai Harapan
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.