Kadisnaker Batam: Karyawan Swasta Jalani Isolasi Covid-19 Gajinya Wajib Dibayar
Kadisnaker Batam menegaskan, selama karyawan menjalani isolasi covid-19, saldo cuti yang menjadi haknya juga tidak boleh dipotong.
Minggu, 25 Juli 2021 10:59
Penulis:
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti menegaskan jika perusahaan wajib membayarkan gaji pekerjanya meski yang bersangkutan menjalani isolasi akibat covid-19.
Ia menambahkan, selama karyawan tersebut menjalani isolasi, saldo cuti yang menjadi hak pekerja juga tidak dipotong.
Sementara itu, Rudi tak membantah jika penanganan Covid-19 di lingkungan pekerja pun masih menjadi atensi serius pihaknya.
Mengingat, jumlah kasus penularan di Batam masih relatif tinggi jika dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Sektor Industri di Batam Minta Pertimbangan Karantina Terpusat, Beban Perusahaan Sudah Berat
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kadisnaker Batam: Wacana Perusahaan Tanggung Karantina Pekerja Covid-19 Masih Dibahas
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.