Hajatan pernikahan digelar saat penerapan PPKM dan dinilai melanggar prokes. REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER Satgas Penanganan COVID-19 menindak tegas hajatan yang digelar Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin atau yang biasa dipanggil Gus Aab. Pasalnya, hajatan pernikahan itu digelar saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan dinilai melanggar protokol kesehatan. Acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Level 4 dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas, kata Bupati Jember yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Hendy Siswanto kepada sejumlah wartawan di Jember, Jumat (30/7). Dia menjelaskan, resepsi pernikahan terjadi di Ponpes Darul Arifin di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari pada 28 Juli 2021 dan acara tersebut tidak mengikuti protokol kesehatan. Sehingga, pihaknya bersama TNI dan Polri melakukan penyelidikan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.