Pembatasan Mobilitas Iduladha, Satgas Covid Bangka Belitung Sarankan Salat Id di Rumah
Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 15 tahun 2021 tentang pembatasan mobilitas masyarakat
Minggu, 18 Juli 2021 14:52
Penulis:
Sekretaris Percepatan, Penanganan Satgas Covid-19, Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa.
BANGKAPOS.COM,BANGKA Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 15 tahun 2021 tentang pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode tanggal 18-25 Juli 2021.
Sekretaris Percepatan, Penanganan Satgas Covid-19, Bangka Belitung, Mikron Antariksa, mengatakan, berdasarkan surat edaran dari satgas Salat Id baiknya dilakukan di rumah, tanpa harus berkerumun.