Satgas Covid-19 Membubarkan Pesta, tetapi Diadang Pejabat Satpol PP, Ini yang Terjadi Sabtu, 24 Juli 2021 – 10:30 WIB
Pembubaran hajatan atau pesta pernikahan yang dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong belum lama ini. (dok.Satpol PP Rejang Lebong)
jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang oknum kepala bidang di Kantor Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu mendapat sanksi berat atas tindakan pengadangan terhadap Satgas Covid-19 yang hendak membubarkan pesta yang digelar kerabatnya.
Berdasarkan keputusan pejabat pejabat Pemkab Rejang Lebong, oknum ASN Satpol PP itu dicopot jabatan kepala bidang karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong RA Denni, oknum ASN tersebut dimutasi sebagai staf di kantor lainnya.