JAKARTA - Pada tahun 1912 saat Landrad di Mesteer Cornelis (sekarang pasar Jatinegara) memberlakukan peraturan yang berkaitan dengan keagrariaan yang pada zaman itu lebih dikenal dengan istilah Tuan Tanah. Jaan Ameen , Tuan Tanah untuk sub distrik Pasar Rebo kerap melayangkan pengaduan ke Landrad perihal tunggakan upeti hasil bumi penduduk Condet dinilai terlalu manja.
Pengaduan itu berakibat disitanya rumah-rumah dan tanah-tanah penduduk Condet, bahkan tak sedikit rumah penduduk yang dibakar. Aksi sewenang-wenang ini semakin merajalela. Penduduk mulai marah, dan puncak kekecewaan penduduk terjadi pada tahun 1914. Gubernemen menjatuhkan sanski pada seorang penduduk Condet untuk membayar denda sejumlah 7.20 Gulden atau kalau tidak pihak Gubernemen akan menyita semua miliknya. Penduduk Condet bertambah marah, ujar Yahya A Saputra, budayawan Betawi.
Cara Daftar dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 untuk Warga 18 Tahun ke Atas di Jakarta: kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.