Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan perkara lengkap atau P21. Dengan begitu, Bupati Nganjuk dan tersangka lainnya bakal segera disidang. Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21, kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Argo mengungkapkan, para tersangka tersebut langsung di bawa ke Jawa Timur untuk diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung di Kejari Nganjuk. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat, ujar Argo.
Bareskrim Geledah Ruang Kerja Bupati Nganjuk dan Kantor Camat : Okezone Nasional okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.