Pemerintah melalui satgas bantuan likuiditas BI mulai menyita secara resmi aset milik obligor dan debitur BLBI di sejumlah daerah. Saat ini sudah ada penyitaan 4 aset di empat kota dan akan diteruskan penyitaan aset di lokasi lain. Pemerintah juga akan tetap memanggil obligor dan debitur BLBI. Jika ada yang tidak memenuhi kewajiban perdata BLBI bisa saja disebut sebagai korupsi. Bagaimana ahli hukum pidana melihat hal ini?