Seiring dengan pelonggaran pembatasan secara bertahap di DKI Jakarta, kini penumpang KRL tidak perlu menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Penumpang cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama dalam bentuk digital maupun cetak, atau melakukan scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi. Banyak penumpang mengaku lebih nyaman dengan aturan baru ini.
KRL beroperasi untuk melayani pengguna di sektor esensial, kritikal, dan industri yang diizinkan buka kembali, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan dari pemerintah.