KPK dan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jasindo
Diperbarui 28 Jun 2021, 13:13 WIB
11
Ketua KPK, Firli Bahuri saat rilis penetapan dan penahanan pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Kiagus Emil ditahan terkait dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2010-2014 (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dari anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG).
KPK Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jasindo
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KPK Tetapkan Eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo Tersangka Korupsi
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.