Kejaksaan Agung Tetapkan 10 Manajer Investasi Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri
Diperbarui 29 Jul 2021, 07:39 WIB
12
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)
Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manager investasi, ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu 28 Juli 2021.
Baca Juga
Ke-10 manajer investasi yang menjadi tersangka dalam kasus PT Asabri adalah korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.