Pelaku Usaha Sukoharjo Disanksi hingga Rp5 Juta karena Melanggar Prokes Majelis hakim menjatuhi vonis denda senilai Rp5 juta karena menimbulkan kerumunan di saat PPKM Darurat berjalan. Indah Septiyaning Wardhani - Bisnis.com 18 Juli 2021 | 13:45 WIB
Ilustrasi. - Antara/Arif Firmansyah Share
Bisnis.com, SUKOHARJO Sebanyak 12 pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukoharjo dijatuhi sanksi administrasi denda Rp250.000 hingga disidang tidak pidana ringan (tipiring) dengan denda Rp5 juta. Pelanggaran ini terjadi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berjalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo memerinci 12 pelaku melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat, 10 pelaku usaha di antaranya dijauhi sanksi administrasi masing-masing denda
Vaksinasi di Sukoharjo Sasar Pekerja Pabrik Vaksinasi untuk sasaran pekerja pabrik bagian dari akselerasi percepatan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi pekerja pabrik terus dilakukan secara bertahap.
Komandan Kodim (Dandim) 0726/Sukoharjo, Letkol (Inf) Agus Adhy Darmawan (kanan), memantau pelaksanaan vaksinasi di PT Danliris, Grogol, Sukoharjo, Jumat (16/7/2021). - JIBI/Bony Eko Wicaksono. × Share
Bisnis.com, SUKOHARJO Gerakan vaksinasi massal Covid-19 Kabupaten Sukoharjo terus berlanjut dan saat ini giliran menyasar pekerja pabrik. Selain itu vaksinasi untuk kelompok masyarakat lainnya juga terus berjalan.
Pantauan JIBI, Jumat (16/7/2021), kegiatan vaksinasi massal digelar di PT Danliris, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Ratusan karyawan mengantre di lokasi penyuntikan vaksin.
Begitu pula masyarakat yang rela mengantre sejak pukul 07.30 WIB. Mereka terlihat antusias menyambut vaksinasi demi meningkatkan kekebalan tubuh dari