Subsidi Gaji Rp 1 Juta Siap Diberikan pada 8,7 Juta Tenaga Kerja
Diperbarui 30 Jul 2021, 14:35 WIB
246
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan siap menyalurkan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah senilai Rp 1 juta kepada 8,7 juta tenaga kerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4. Kementerian Ketenagakerjaan beserta BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan excercise kepada 8,7 juta tenaga kerja atau buruh sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji, ujar Ida dalam sesi teleconference, Jumat (30/7/2021).
Menaker: Penerima Subsidi Gaji Wajib Punya Rekening Bank BUMN liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.