Tribunnews.com
Pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3.5 juta.
Kamis, 22 Juli 2021 10:24 WIB
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi subsidi gaji - Pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3.5 juta. Berikut kriteria penerimanya.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3.5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Pemberian BSU ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19. Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19, kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7).
Diskon Listrik 50% dari PLN Kini Diperpanjang sampai Desember 2021, Ini Cara Mendapatkannya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Cara Dapat Diskon Listrik PLN Beserta Skemanya, Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemerintah Bakal Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta kepada Pekerja Terdampak Pandemi
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mau Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta? Simak Syarat-syaratnya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.