Pakar Hukum Unwira : Anggota DPRD TTU yang Diduga Kerja Proyek di Rote Ndao Dapat Dikenai Sangsi
jika oknum dewan tersebut merangkap sebagai kontraktor maka tugas kontraktor masuk dalam fungsi yang mana
Jumat, 23 Juli 2021 09:28
Penulis:
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Pakar Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka, S. H., M. H, mengatakan, oknum Anggota DPRD TTU yang diduga kuat merangkap jabatan sebagai kontraktor adalah perbuatan tidak terpuji dan di luar dari tugas dan fungsi sebagai DPRD.
Apabila anggota DPRD merangkap jabatan di mana melakukan pekerjaan yang dibiayai dari anggaran APBN atau APBD, dapat dikenai sangsi berupa pemberhentian dari anggota dewan. Hal ini diatur dalam pasal 401 ayat 2 undang-undang Nomor 7 tahun 2014.