Alza Ahdira - 12 Juli 2021, 11:45 WIB
Polisi memeriksa pengendara yang melintas di pos pemeriksaan di kilometer 34 Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu, 19 Mei 2021. /Pikiran Rakyat/ Tommi Andryandy PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta di masa PPKM Darurat 2021 kini harus membawa sebuah dokumen khusus.
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta kini wajib membawa dokumen bernama Surat Tanda Registrasi Pekerja.
STRP ini jadi syarat wajib masyarakat yang akan beraktivitas di ibukota hingga 20 Juli 2021.
Tak hanya bisa digunakan untuk naik KRL, TransJakarta, dan MRT, STRP juga penting bagi masyarakat yang bekerja sebagai pekerja, ojek online (ojol), dan juga driver taksi (konvensional, ataupun online).