Polres Bogor Guyur Paket Sembako ke Tiap Rumah Pasien Covid-19 yang Menjalani Isoman
Polres Bogor coba membantu pasien Covid-19 yang menjalani isoman, dengan membagikan paket sembako. Aksi ini diharap mengurangi beban mereka.
Senin, 12 Juli 2021 13:39
Penulis:
Warta Kota/Hironimus Rama
Polres Bogor membagikan sembako kepada pasien Covid-19 yang menjalani isoman di rumah. Aksi ini untuk mengurangi beban mereka di saat menghadapi virus berbahaya tersebut.
Kegiatan bakti sosial ini dilaksanakan secara serentak di Kecamatan Sukaraja, Cibinong, Citeureup, Babakan Madang dan Gunung Putri. Kami membagikan beras sebanyak dua ton dan paket sembako. Setiap keluarga yang sedang melaksanakan isolasi mandiri mendapatkan 5 kg beras ditambah paket sembako, kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Senin (12/7/2021).
900 Ekor Sapi Siap Dikurbankan | Bengkulu Ekspress Seluma
bengkuluekspress.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bengkuluekspress.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Oknum Sopir Odong-odong Perdaya Siswi SMP Hingga Positif Berbadan Dua
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Enam Terdakwa Kasus Bola Sabu-sabu 402 Kilogram Akhirnya Terbebas dari Hukuman Mati
Enam terdakwa perkara narkotika jenis bola sabu-sabu 402 kilogram bebas dari hukuman mati.
Sabtu, 26 Juni 2021 16:56
Penulis: Dian Herdiansyah
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Konferensi pers Kantor Hukum Bahari berkenaan kasus narkotika jenis bola sabu-sabu 402 kilogram. Para terdakwa terbebas dari hukuman mati.
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kota Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Enam terdakwa perkara narkotika jenis bola sabu-sabu 402 kilogram bebas dari hukuman mati. Kasus di Perumahan Vila Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, itu diungkap jajaran Satgas Merah Putih Mabes Polri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memvonis 13 terdakwa yang terlibat dalam kasus bola sabu-sabu tersebut dengan hukuman mati.