BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Secsio Nainggolan didampingi Linda Sembiring membacakan tuntutan kurir sabu 10 kilogram (kg), Putra Sademo. Terdakwa yang berusia 22 tahun warga Jalan Pasar Baru, Gang Menara, Percut Seituan Deliserdang ini selamat dari tuntutan pidana mati.
SIDANG: JPU Secsio Nainggolan dan Linda Sembiring membacakan tuntutan terdakwa 10 kilogram sabu di PN Binjai.teddy akbari/sumut pos.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. “Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa secara sah melakukan perbuatan yang dilarang negara dan menawarkan narkotika untuk dijual dengan berat melebihi 1 kilogram. Kepada majelis hakim, terdakwa dituntut pidana hukuman 20 tahun penjara,” kata Secsio di hadapan Ketua Majelis Hakim, Yusmadi, Rabu (7/7).