Buronan 10 Tahun Percobaan Pembunuhan Dipulangkan dari Singapura, Diungkap Berkat Kejelian KBRI
Hendra merupakan buronan atau DPO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sejak 28 September 2011 atau sekitar 10 tahun lalu.
Senin, 28 Juni 2021 08:46 Editor: Ravianto
Hendra Subrata buronan kasus percobaan pembunuhan. Hendra sudah buron selama 10 tahun sebelum dipulangkan dari Singapura.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Buronan Kejaksaan Agung RI atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Hendra Subrata tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Indonesia sekira pukul 19.40 WIB, Sabtu (26/6) malam.
Hendra Subrata adalah terpidana dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap korban atas nama Hermanto Wibowo.
Hendra merupakan buronan atau DPO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sejak 28 September 2011 atau sekitar 10 tahun lalu.
Tribunnews.com
Hendra Subrata adalah terpidana dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap korban atas nama Hermanto Wibowo
Senin, 28 Juni 2021 08:15 WIB
Buronan Kejaksaan Agung Hendra Subrata Tertangkap di Singapura Berkat Kejelian Petugas Imigrasi KBRI Singapura
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Kejaksaan Agung RI atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, berhasil dipulangkan ke Indonesia. Hendra Subrata tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Indonesia sekira pukul 19.40 WIB, Sabtu (26/6) malam.
Hendra Subrata adalah terpidana dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap korban atas nama Hermanto Wibowo. Hendra merupakan buronan atau DPO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sejak 28 September 2011 atau sekitar 10 tahun lalu. Yang bersangkutan saat akan dieksekusi sudah tidak berada di tempat semula. Dan sejak 10 tahun yang lalu, terpidana ini sudah ada di Singapura, ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer saat konferensi pers deporta