Beberapa aspek pengaturan dalam RPOJK tersebut seperti spesifik/jenis industri dari perusahaan yang dapat menerapkan struktur SHSM, rasio hak suara SHSM, pihak penerima SHSM, serta kondisi pengakhiran (sunset provision) SHSM akan terus dikomunikasikan dan didiskusikan dengan para stakeholder agar kebijakan yang dirumuskan tepat sasaran dan bertujuan melindungi kepentingan pemegang saham publik, ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Selasa (20/7/2021).
Nyoman menambahkan, sampai dengan saat ini, OJK bersama SRO (BEI, KPEI dan KSEI) dan para stakeholders di pasar modal sedang berdiskusi dalam penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, dimana pada tanggal 8 Juni 2021 lalu, OJK telah melakukan proses Rule Making Rule (RMR) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari publik