Toko Masih Beroperasi Saat PPKM Darurat, Kapolda Sumut Evaluasi Personil
waspada.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from waspada.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat, Cinema XXI Batasi Sejumlah Bioskop yang Masih Beroperasi
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Satgas Covid-19 Ingatkan Perusahaan Non-Esensial Tak Paksa Pegawai Bekerja dari Kantor Komentar:
Kompas.com - 07/07/2021, 09:41 WIB Bagikan:
Ia mengingatkan bahwa seluruh karyawan perusahaan di sektor non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama kebijakan tersebut berlaku. Dimohon juga bagi swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor, kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021).
work from office (WFO) sebesar 50 persen.
Sementara, di sektor kritikal 100 persen karyawan boleh bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan ketat.
Wiku meminta supaya karyawan di kedua sektor tersebut, khususnya di wilayah DKI Jakarta, memenuhi persyaratan dokumen yang diberlakukan pemerintah daerah sebelum melakukan kegiatan seperti surat tanda registrasi (STR) pekerja.
sektor non-esensial. Dirinya juga meminta supaya memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
“Gubernur sudah mengeluarkan aplikasi registrasi, jadi dari situ yang boleh WFO atau melakukan mobilitas hanya yang bekerja dalam kategori esensial dan critical saja. Besok akan kita eksekusi,” ungkap Menko Luhut di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya membuat sistem registrasi STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).
“Terkait pelaksanaan pembatasan jalan tadi pagi kita menyaksikan jalan masuk di Jakarta mengalami kepadatan luar biasa, oleh sebab itu langkah yang dilakukan untuk pengendalian ini adalah dengan membuat sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan sektor critical. Para pekerja bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), katanya.