Tunda Pemeriksaaan, KPK Perpanjang Penahanan Stepanus Robin Komentar:
Kompas.com - 15/07/2021, 11:43 WIB Bagikan: Dhemas ReviyantoPenyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021. Tim Penyidik menunda pemeriksaan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) sebagai saksi untuk MH (Maskur Husain), kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).
Periksa Stepanus Robin dan Maskur Husain, KPK Dalami Penerimaan Uang Selain dari Wali Kota Tanjung Balai
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ralat Keterangan, AKP Stepanus Robin Bantah Terima Rp 3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.