Setelah Rektor UI Mundur dari Kursi Wakil Komisaris Utama BRI. Komentar:
Kompas.com - 23/07/2021, 06:30 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya berujung pengunduran diri Ari dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Rangkap jabatan tersebut menjadi soal lantaran melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sebagai komisaris.
Persoalan tersebut semakin menjadi setelah pemerintah justru merevisi Statuta UI dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang menyebut rangkat jabatan rektor UI di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.