Bambang Arifianto
Ilustrasi virus corona. /Pixabay/Fernandozhiminaicela
Hal tersebut mengemuka dalam keterangan tertulis koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LaporCovid-19, LBH Masyarakat (LBHM), Yayasan Srikandi Lestari, Enter Nusantara, Bersihkan Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lokataru, Kamis 15 Juli 2021.
Dalam catatannnya koalisi menilai, pandemi covid-19 telah berlangsung satu tahun lebih yang berarti sebenarnya cukup waktu untuk pemerintah mempersiapkan kemungkinan terburuk.
Presiden RI Joko Widodo juga telah menetapkan dua status, yakni Darurat Kesehatan Masyarakat (berdasar UU No. 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan) pada Maret 2020 dan Status Bencana Nasional Non Alam (berdasar UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana pada April 2020.