Top 3 News: Mulai Berlakunya STRP bagi Pekerja Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Darurat
Diperbarui 06 Jul 2021, 07:30 WIB
16
Pengendara motor memarkir kendaraannya saat penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Petugas gabungan mengerahkan kendaraan taktis milik TNI dan Polri untuk menutup Jalan Raya Kalimalang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Liputan6.com, Jakarta -Top 3 news hari ini terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mulai memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Pemberlakuan STRP bagi para pekerja di Jakarta ini mulai berlaku sejak Senin 5 Juli 2021. Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun Instagram
7 Pernyataan Terkini Anies Soal Penanganan Kasus Covid-19 di Jakarta
Diperbarui 05 Jul 2021, 06:30 WIB
18
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat di balkon rumah dinas Jalan Suropati, Menteng, Kamis (3/12/2020). Anies Baswedan yang masih melakukan isolasi mandiri di rumah dinas gubernur karena positif Covid-19 menyempatkan diri untuk berolahraga pada pagi ini (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menyampaikan perkembangan terkini kasus virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Ibu Kota.
Salah satunya ia menyinggung PPKM Darurat yang kini tengah diterapkan di Jawa dan Bali, termasuk di Jakarta.
Baca Juga
Anies menegaskan, pembatasan kegiatan bukan untuk mengekang masyarakat Jakarta, apalagi menjadikan jalanan tidak macet, melainkan untuk keselamatan masyarakat.