share
Print
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait sejumlah aduan oleh pegawai KPK mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan lembaga antirasuah dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
JAKARTA (VOA)
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono dalam rapat yang digelar secara virtual pada Jumat (23/7), menjelaskan tidak benar Ketua KPK Firli Bahuri telah menambahkan pasal mengenai tes wawasan kebangsaan dalam rapat pimpinan KPK pada 25 Januari 2021.
Rapat pimpinan KPK itu membahas rancangan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2001 tentang Alih Status Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara. Rapat ini digelar sebelum draf peraturan KPK tersebut dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dibahas dalam rapat harmonisasi.