Senin 28 Jun 2021 09:34 WIB
Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Jangan mempertentangkan Pancasila dan Alquran (ilustrasi). Foto: Republika/Thoudy Badai
Menjadi warga negara Indonesia sekaligus warga negara yang beragama. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, kitab suci Alquran dan dasar negara, yaitu Pancasla tidak boleh dipertentangkan. Hal itu karena di kalangan masyarakat masih ada perdebatan mana yang lebih penting di antara dua hal tersebut. Alquran dan negara atau Al quran dan Pancasila masih sering muncul di kalangan sekelompok masyarakat. Padahal, dua hal itu tidak boleh dipertentangkan, kata politikus PKB tersebut di Jakarta, Ahad (27/6). Dia mengatakan, menjadi warga negara Indonesia sekaligus warga negara yang beragama. Hal itu termaktub dalam sila pertama Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Wakil Ketua MPR Minta Mayarakat Hindari Perdebatan dan Jangan Mempertentangkan Al Quran dan Negara pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Wakil Ketua MPR: Al Quran dan negara tidak boleh dipertentangkan Minggu, 27 Juni 2021 16:44 WIB
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. ANTARA/MPR RI. Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan Kitab Suci Al Quran dan negara tidak boleh dipertentangkan karena di kalangan masyarakat masih ada perdebatan mana yang lebih penting di antara dua hal tersebut. Al Quran dan negara atau Al Quran dan Pancasila masih sering muncul di kalangan sekelompok masyarakat. Padahal, dua hal itu tidak boleh dipertentangkan, kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan menjadi warga negara Indonesia sekaligus warga negara yang beragama. Hal itu termaktub dalam sila pertama Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.