comparemela.com

Latest Breaking News On - State or quran - Page 1 : comparemela.com

MPR Minta Alquran dan Negara tidak Boleh Dipertentangkan

Senin 28 Jun 2021 09:34 WIB Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra Jangan mempertentangkan Pancasila dan Alquran (ilustrasi). Foto: Republika/Thoudy Badai Menjadi warga negara Indonesia sekaligus warga negara yang beragama. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, kitab suci Alquran dan dasar negara, yaitu Pancasla tidak boleh dipertentangkan. Hal itu karena di kalangan masyarakat masih ada perdebatan mana yang lebih penting di antara dua hal tersebut. Alquran dan negara atau Al quran dan Pancasila masih sering muncul di kalangan sekelompok masyarakat. Padahal, dua hal itu tidak boleh dipertentangkan, kata politikus PKB tersebut di Jakarta, Ahad (27/6). Dia mengatakan, menjadi warga negara Indonesia sekaligus warga negara yang beragama. Hal itu termaktub dalam sila pertama Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Wakil Ketua MPR Minta Mayarakat Hindari Perdebatan dan Jangan Mempertentangkan Al Quran dan Negara

Wakil Ketua MPR Minta Mayarakat Hindari Perdebatan dan Jangan Mempertentangkan Al Quran dan Negara
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Wakil Ketua MPR: Al Quran dan negara tidak boleh dipertentangkan

Wakil Ketua MPR: Al Quran dan negara tidak boleh dipertentangkan Minggu, 27 Juni 2021 16:44 WIB Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. ANTARA/MPR RI. Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan Kitab Suci Al Quran dan negara tidak boleh dipertentangkan karena di kalangan masyarakat masih ada perdebatan mana yang lebih penting di antara dua hal tersebut. Al Quran dan negara atau Al Quran dan Pancasila masih sering muncul di kalangan sekelompok masyarakat. Padahal, dua hal itu tidak boleh dipertentangkan, kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu. Ia mengatakan menjadi warga negara Indonesia sekaligus warga negara yang beragama. Hal itu termaktub dalam sila pertama Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.