Mulai Hari Ini Ada 11 Titik Penyekatan di Trenggalek Komentar:
Kompas.com - 16/07/2021, 09:12 WIB Bagikan:
TRENGGALEK, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021, demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang belakangan ini meningkat kasusnya.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tentang peraturan mobilitas masyarakat yang dibatasi. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, beberapa Pemerintah Daerah menetapkan aturan untuk mendukung kebijakan tersebut tidak terkecuali pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Dapatkan informasi, inspirasi dan Dari hasil evaluasi terhadap penerapan PPKM Darurat yang sudah dilaksanakan, di Kabupaten Trenggalek terlihat mobilitas masyarakat masih cukup tinggi,Penyekatan ini untuk menurunkan status zona mobilitas masyarakat dari merah ke kuning, yang artinya meningkatkan pengurangan mobilitas menjadi d