Polri-TNI Buru Kelompok Penyerang Pos Koramil Maybrat republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Razia Penjual Miraz di dalam Kota SInjai, Polisi Hanya Amankan 20 Botol Miras tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ada Opsi 3 Golongan SIM C Berlaku Akhir Agustus CNN Indonesia | Rabu, 04/08/2021 13:15 WIB Bagikan : Jakarta, CNN Indonesia
SIM C berlaku mulai Agustus, namun ada opsi diberlakukan pada pertengahan atau akhir bulan. Sejauh ini persiapan perapannya belum sepenuhnya rampung. Tapi kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. kata Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, pada Jumat (30/7).
Menurut Arief pihaknya masih menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikatakan belum disahkan. Kata dia tanpa SOP itu tidak mungkin melakukan harmonisasi dengan sejumlah instansi lain.
Selain itu Arief juga mengungkap kendala penerapan karena pemberlakuan PPKM yang kembali diperpanjang. Presiden Jokowi sudah menetapkan PPKM Level 4 diperpanjang untuk berbagai wilayah termasuk DKI Jakarta hingga 9 Agustus.
PPKM Diperpanjang, Target 3 Golongan SIM C Tetap Agustus CNN Indonesia | Jumat, 30/07/2021 15:08 WIB Bagikan : Jakarta, CNN Indonesia
Korlantas) Polri menyatakan pihaknya tidak akan menunda penerapan penggolongan Surat Izin Mengemudi (
SIM) menjadi tiga jenis, C, CI, dan CII, kendati saat ini persiapan belum 100 persen. Penerapannya tetap ditargetkan pada bulan depan atau Agustus.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman persiapan yang belum selesai terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan SIM.
Seperti diketahui pembuatan SIM berdasarkan golongan baru ditentukan berdasarkan kapasitas mesin. SIM C kini menjadi syarat berkendara untuk motor berkapasitas maksimal 250 cc, CI buat motor 250-500 cc, sedangkan CII menjadi golongan tertinggi untuk motor di atas 500 cc alias moge.