Pemkab Garut Kumpulkan Rp102 Juta dari Pelanggar Prokes eni menuturkan, pelanggaran yang dilakukan cukup beragam, mulai dari melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, sektor nonesensial tetap buka di masa PPKM darurat, dan pelanggaran akibat pesta pernikahan. Hakim Baihaqi - Bisnis.com 25 Juli 2021 | 11:54 WIB
Ilustrasi penyekatan jalan saat PPKM. - Antara/Istimewa × Share
Bisnis.com, GARUT Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut berhasil menghimpun uang sebesar Rp102 juta dari pelanggar protocol kesehatan atau prokes selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut Yeni Yunieta mengatakan, warga yang melakukan pelanggaran prokes sebelumnya sudah