Penutupan Objek Wisata, Disparpora Tunggu Perintah Satgas Covid-19 Kabupaten Kotabaru
Kepala Disparora Kabupaten Kotabaru menunggu surat perintah Satgas Covid-19, jika memang objek wisata harus ditutup selama penerapan PPKM Level 3.
Rabu, 4 Agustus 2021 17:36
Penulis:
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menginstruksikan PPKM Level 3.
Pemberlakukan PPKM salah satu upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Tren kembali naiknya angka terpapar positif membuat Kabupaten Kotabaru kembali menyandang status Zona Merah.
Hal itu diungkapkan Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Kotabaru H Said Akhmad. Bahkan pihaknya sudah memutuskan agar penanganan pasien positif diserahkan ke kecamatan masing-masing berstatus Zona Merah.