Ikuti PPKM Mikro, Seluruh RPTRA DKI Jakarta Tutup Sampai 5 Juli 2021 Berdasarkan aturan PPKM terbaru, kegiatan di area publik seperti taman umum, tempat wisata dan area lainnnya, zona merah tutup sementara sampai aman. Mutiara Nabila - Bisnis.com 27 Juni 2021 | 13:34 WIB
Sejumlah anak bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kecapi di Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (10/10). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso × Share
Bisnis.com, JAKARTA – Mengikuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Ruang Terpadu Publik Ramah Anak (RPTRA) turut ditutup sementara pada 22 Juni – 5 Juli 2021. Sementara, orang tua bisa memanfaatkan momen bersama anak di rumah saja.
“Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada area publik dan tempat